Kamis, 22 Desember 2016

Polisi dan MUI Larang Ormas Lakukan Sweeping

Menindak lanjuti aksi sosialisasi Fatwa MUI yang dilakukan anggota ormas keagamaan selasa sore kapolri bertemu dengan Ketua MUI, Polri dan MUI sepakat tidak semua pihak boleh melakukan sosialisasi Fatwa MUI jika ada kelompok-kelompok yang mencoba melakukan hal ini Polisi berhak membubarkan kegiatan yang dianggap ilegal
Pertemuan Kapolri dengan Ketua MUI
Menindak lanjuti aksi sosialisasi Fatwa MUI yang dilakukan anggota ormas keagamaan selasa sore kapolri bertemu dengan Ketua MUI, Polri dan MUI sepakat tidak semua pihak boleh melakukan sosialisasi Fatwa MUI jika ada kelompok-kelompok yang mencoba melakukan hal ini Polisi berhak membubarkan kegiatan yang dianggap ilegal.

"ada kesepakatan dengan Pak Kapolri bahwa sosialisasi Fatwa Majelis Ulama Indonesia itu dilakukan oleh Majelis Ulama di daerah-daerah Provinsi maupun Kabupaten kota bersama dengan Pemda dengan pihak Polri juga dengan instansi yang lain jadi untuk melakukan sosialisasi itu" ujar Ma'ruf Amin Ketua MUI

Polri juga menghimbau seluruh perusahaan agar tidak memaksa karyawannya memakai atribut suatu agama yang tidak diyakini oleh karyawan yang bersangkutan.

"kemudian yang kedua haram hukumnya menggunakan atribut-atribut yang bukan sesuai dengan agamanya apabila di lapangan ini terjadi sweeping terhadap penafsiran dari pada Fatwa MUI tersebut dengan alasan untuk sosialisasi ini dilarang kalau pun itu terjadi dan dipaksakan akan dilakukan tindakan tegas Kepolisian" ucap Brigjen Pol Rikwanto Karo Penmas Polri

Sebelumnya beberapa ormas keagamaan di beberapa daerah melakukan aksi sosialisasi Fatwa MUI terkait pemakaian atribut agama tertentu oleh non pemeluknya, aksi ini dinilai meresahkan hingga Polisi dan Majelis Ulama Indonesia turun tangan.

Terkait Fatwa MUI yang melarang Umat Islam gunakan atribut Natal selasa sore Kapolri Jenderal Tito Karnavian tegaskan organisasi masyarakat dilarang melakukan sweeping atau sosialisasi di tempat publik. Kapolri telah perintahkan seluruh jajarannya berkoordinasi dengan ormas, ulama dan tokoh masyarakat.

Untuk menjaga Kebhinekaan Kapolri juga melarang perusahaan memaksakan penggunaan Atribut Natal kepada karyawannya, MUI juga telah menyepakati tidak semua pihak boleh menyosialisasikan Fatwa MUI. Jika ada kelompok yang mencoba melakukan hal tersebut Kepolisian berhak membubarkan kegiatan yang dianggap ilegal tersebut.

Fatwa MUI bukanlah hukum positif NKRI, pihak-pihak yang hendak menyosialisasikan Fatwa MUI di imbau menggunakan cara-cara yang baik sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan jika ada indikasi pelanggaran hukum hingga pengancaman dalam proses sosialisasi tersebut Polisi akan bertindak tegas.

1 komentar: